Putusan PN TARUTUNG Nomor 153/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 153/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus P. Simorangkir Alias Agus Pandapotan Simorangkir terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia berwarna biru muda dengan kombinasi warna hitam. - 1 (satu) buah buku tulis berisi nomor-nomor tebakan judi jenis KIM tanpa izin. - 1 (satu) buah balpoin warna hitam dengan merk standard AE7 ALFA TIP 0,5. Untuk dimusnahkan. - Uang tunai senilai Rp 92.000,00 (Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 2 (dua) lembar uang pecahan kertas Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 4 (empat) lembar uang pecahan kertas Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); 3 (tiga) lembar uang pecahan kertas Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Dirampas Untuk Negara 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik34