- Menyatakan Terdakwa Nopriadi als Nov Bin Yusman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP OPPO F11 Warna Biru Dongker Dengan Imei (86987404159992/984)dalam keadaan baik.
- 1 (satu) Unit HP OPPO Neo 7 Warna Putih Dengan Imei (8697000244112210) layar dalam keadaan retak
- 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Merah Dengan Imei (358279048039240).dalam keadaan baik
- 3 (tiga) Buah Kantong Asoy Warna Biru.
- 6 (enam) Buah Paket yang dililit lakban warna coklat isi narkotika jenis Ganja Kering dengan total berat kotor 4.386,35 gram dan total berat bersih 4.157,81 gram
- 1 (satu) Plastik Bening yang isinya narkotika jenis Ganja Kering dengan total berat kotor 5,6 gram dan total berat bersih 4,92 gram.
- 2 (dua) plastik klip bening yang isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 0,39 gram dan total berat bersih 0,15 gram
- 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna biru dengan Nopol BH 2290 UQ.
- Uang Tunai sebesar Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah);;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Asroni Als Roni Bin (Alm) Asnawi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik206