- Menyatakan Terdakwa Asroni Als Roni Bin (Alm) Asnawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP OPPO F11 Warna Biru Dongker Dengan Imei (86987404159992/984) dalam keadaan baik.
- 1 (satu) Unit HP OPPO Neo 7 Warna Putih Dengan Imei (8697000244112210) layar dalam keadaan retak
- 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Merah Dengan Imei (358279048039240).dalam keadaan baik
- 3 (tiga) Buah Kantong Asoy Warna Biru.
- 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong.-
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
- Uang Tunai sebesar Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah)
- 6 (enam) Buah Paket yang dililit lakban warna coklat isi narkotika jenis Ganja Kering dengan total berat kotor 4.386,35 gram dan total berat bersih 4.157,81 gram;
- 1 (satu) Plastik Bening yang isinya narkotika jenis Ganja Kering dengan total berat kotor 5,6 gram dan total berat bersih 4,92 gram;
- 2 (dua) plastik klip bening yang isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 0,39 gram dan total berat bersih 0,15 gram;
- 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna biru dengan Nopol BH 2290 UQ
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi Edison; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik3813