- Menyatakan Terdakwa IM Pajri als Pajri bin Marzuki dan Terdakwa IIRiyan Riki Saputra alias Riki Bin Sarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Ringan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 118 (seratus delapan belas) tandan buah kelapa sawit / TBS dengan berat 650 (enam ratus lima puluh) kg;
- 1 (satu) buah Dodos yang panjangnya lebih kurang 2,5 (dua koma lima) meter;
- 1 (satu) buah Dodos yang panjangnya lebih kurang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua Honda Beat Street Warna Hitam, Nomor Polisi BH 6388 UZ, Nomor Rangka: MH1JM8219LK076784, Nomor Mesin: JM82E1076788;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) SPM Roda dua Honda Beat Street Warna Hitam, Nomor Polisi BH 6388 UZ, MH1JM8219LK076784, Nomor Mesin: JM82E1076788;
- 1 (satu) lembar nota timbangan PT JAMIKA RAYA dengan tiket timbangan Nomor : 380006
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 16/Pid.C/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 16/Pid.C/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alvian Fikri Atami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada PT JAMIKA RAYA melalui saksi Dola Saleh; Dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa ; tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.C/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 16/Pid.C/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.C/2021/PN Mrb
Statistik1618