- Menyatakan Terdakwa MARTINUS TELAUMBANUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MARTINUS TELAUMBANUA selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa Martinus Telaumbanua sebesar Rp.6.400.234.750,- (enam milyar empat ratus juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Properti PT. Bumi Nisel Cerlang No. Laporan : R.PR.13.14.10.0587 berlokasi di Ichuhele Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) set Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bumi Nisel Cerlang No.01/Keps.RUPSLB/BNC/2014 tanggal 6 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bumi Nisel Cerlang tertanggal 6 Agustus 2014;
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Aset Untuk Kepentingan PT Bumi Nisel Cerlang lokasi di Jalan Boulevard Barat Daya Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pembelian Tanah seluas 41.093M x Rp. 170.000,- sebesar Rp.6.985.810.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tertanggal 12 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Biaya Realisasi Jual Beli Tanah dengan sertipikat Hak Milik nomor 49 dan 50 yang terletak di Kabupaten Nias Selatan, Kecamatan Fanayama, Desa Hiliofonaluo terdaftar atas nama MARTINUS TELAUMBANUA sebesar Rp.69.858.100,- (Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah) tertanggal 22 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang dari Kantor BNI Capem Teluk Dalam untuk pembayaran Pembuatan Surat-surat di Notaris sebesar Rp.10.015.000,- (Sepuluh Juta Lima Belas Ribu Rupiah) kepada RITA AMELIA tertanggal 24 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang dari Kantor BNI Capem Teluk Dalam untuk pembayaran Pembuatan Akta di Notaris sebesar Rp.2.515.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kepada RITA AMELIA tertanggal 02 September 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Sewa Sebidang Tanah seluas 14.136 M2 yang terletak di Rafa-rafa Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 12 Januari 2015 s/d 11 Januari 2020 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diterima oleh ARMAN LAIA tertanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Sewa Sebidang Tanah seluas 12.974 M2 yang terletak di Rafa-rafa Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 12 Januari 2015 s/d 11 Januari 2020 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diterima oleh ARMAN LAIA tertanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Sewa Sebidang Tanah seluas 22.590 M2 yang terletak di Rafa-rafa Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 12 Januari 2015 s/d 11 Januari 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang diterima oleh ARMAN LAIA tertanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) set surat Perjanjian Sewa?Menyewa Tanah yang ditanda tangan oleh ARMAN LAIA (Pihak Pertama) dengan YULIUS DAKHI (Pihak Kedua) tertanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar surat Direktur PT. Bumi Nisel Cerlang yang berisikan syarat RT/RW untuk dasar terbitnya Surat Keterangan Kesesuaian RT/RW yang ditunjuk kepada Bapak Plt. Sekda Kabupaten Nias Selatan tertanggal 09 November 2015;
- 1 (satu) set surat Perjanjian Pengakhiran antara Tuan ARMAN LAIA (Pihak Pertama) dengan Tuan YULIUS DAKHI (Pihak Kedua) tertanggal 11 Februari 2016;
- 1 (satu) set Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan No.01.23.14.18.1.00049 dengan luas 22.813 M2 (dua puluh dua ribu delapan ratus tiga belas meter persegi) beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung?Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014;
- 1 (satu) set Sertipikat (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan No.02.23.14.18.1.00050 dengan luas 18.280 M2 (delapan belas ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung?Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2012 Nomor : 2269/GA/X/2013 dari Fachrudin, CPA (Fachrudin & Mahyuddin).
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2013 Nomor : 2449/GA/IX/2014 dari Fachrudin, CPA (Fachrudin & Mahyuddin).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2014 Nomor : 2637/GA/XI/2015 dari Fachrudin, CPA (Fachrudin & Mahyuddin).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2015 Nomor : 2820/GA/XI/2016 dari Fachrudin, CPA (Fachrudin & Mahyuddin).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2016 Nomor : 424/01/BDC/I/BNC-1/17 dari Barugamuri Dachi, M.Ak.,CA.,CPA (Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir 31 Desember 2017 Nomor : R-535/BNC-KPS/BDC01/XI/2018 dari Barugamuri Dachi, M.Ak.,CA.,CPA (Kanaka Puradiredja, Suhartono).
- 1 (satu) lembar surat djual beli tertanggal 12 Oktober 1958 dari sipenjual atas nama Salawaulu Wau (Asli);
- 1 (satu) lembar Soerat-Keterangan tertanggal 14e April 1915 dari Olito/x/nafaoedoe (asli);
- 1 (satu) lembar Soerat Djual dan beli tertanggal 30 November (Tahun tidak jelas) dari M?(asli).
- 1 (satu) set surat dari Lembaga Bantuan Hukum Talifusoda Nias Indonesia yang beralamatkan di Jl. Pramuka No. 07, Kel. Pasar Telukdalam Kec. T. Dalam Kab. Nias Selatan Nomor : 10/SK/LBH-TNI/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Sanggahan yang ditunjukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan Jl. Baloho Indah No. 8 Hiliana?a Kel. Pasar Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan Kode Pos 22865 ditanda tangani oleh Laka Dodo Laia, SH.,MH selaku Kuasa Pemilik Tanah.
- 1 (satu) lembar Kartu Kendali Nomor Berkas : 269.2/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 atas nama Pemohon Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Permohonan Sertifikat yang dimohonkan oleh Martinus Telaumbanua (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) dan di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Permohonan HM, HGB, HP dan HPL yang dimohonkan oleh Martinus Telaumbanua tertanggal 25 Juni 2014 dan di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Perintah Setor (SPS) Nomor : 276.2/SPS/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pendaftaran Hak Atas Tanah sebesar Rp.3.237.560,- (tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) terima dari Martinus Telaumbanua tertanggal 25 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan Seri A No : 00050;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Martinus Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 145.591/HOF/VI/2014 (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) yang ditandatangani oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Risalah Panitia Pemerikaan Tanah ?A? Nomor : 499/RPT/HTPT/VII/2014 tertanggal 01 Juli 2014;
- 1 (satu) set Risalah Pengolah Data (RPD) Permohonan Hak Milik atas nama Martinus Telaumbanua Nomor : 499/RPD/HTPT/VII/2014 tertanggal 01 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Jhon Irwandy P. Purba selaku Plh. Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara tentang Pengumuman Permohonan Hak Atas Tanah No : 362 tertanggal 04 September 2014 yang ditandatangani oleh Togap Sinaga, Jhon Irwandy P. Purba dan diketahui oleh Torang Bintang, S.IP.,MM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No : 300.___/HM/BPN-12.14/___/2014 (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) yang ditandatangani oleh Jhon Irwandy P. Purba selaku Plh. Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Nomor : 300.359/HM/BPN-12.14/IX/2014 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Martinus Telaumbanua atas tanah di Kabupaten Nias Selatan tertanggal 05 September 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan NJOP Nomor : 970/130/DPD/2014 tertanggal 08 September 2014 yang ditandatangani oleh Faolombowo Gulo, SE.,S.AP.,MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Kartu Kendali Nomor Berkas : 269.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 atas nama Pemohon Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar Permohonan Sertifikat yang dimohonkan oleh Deliman Telaumbanua (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) dan di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Permohonan HM, HGB, HP dan HPL yang dimohonkan oleh Martinus Telaumbanua tertanggal 25 Juni 2014 dan di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar Perintah Setor (SPS) Nomor : 276.1/SPS/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pendaftaran Hak Atas Tanah sebesar Rp.2.693.600,- (dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) diterima dari Martinus Telaumbanua tertanggal 25 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan Seri A No : 00016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 11 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Deliman Telaumbanua dan diketahui oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo;
- 1 (satu) set Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 Juni 2014 antara Martinus Telaumbanua (Penghibah) dengan Deliman Telaumbanua (Penerima Hibah) dan diketahui oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : /076/XI/SK/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang ditandatangani oleh Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) set Risalah Panitia Pemerikaan Tanah ?A? Nomor : 500/RPT/HTPT/VII/2014 tertanggal 01 Juli 2014 atas Subjek Hak : Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) set Risalah Pengolah Data (RPD) Permohonan Hak Milik atas nama Deliman Telaumbanua Nomor : 500/RPD/HTPT/VII/2014 tertanggal 01 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Jhon Irwandy P. Purba selaku Plh. Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara tentang Pengumuman Permohonan Hak Atas Tanah No : 363 tertanggal 04 September 2014 yang ditandatangani oleh Togap Sinaga, Jhon Irwandy P. Purba dan diketahui oleh Torang Bintang, S.IP.,MM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No : 300.___/HM/BPN-12.14/___/2014 (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) yang ditandatangani oleh Jhon Irwandy P. Purba selaku Plh. Kasubsi Penetapan Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Nomor : 300.360/HM/BPN-12.14/IX/2014 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Deliman Telaumbanua atas tanah di Kabupaten Nias Selatan tertanggal 05 September 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan NJOP Nomor : 970/131/DPD/2014 tertanggal 08 September 2014 yang ditandatangani oleh Faolombowo Gulo, SE.,S.AP.,MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Nias Selatan;
- 1 (satu) set Gambar Ukur Nomor : 472, 473/Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014 dengan pemohon Martinus Telaumbanua dan Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah atas nama Martinus Telaumbanua tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Bonar selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Buku Tanah Hak : Milik No. 49 atas nama Martinus Telaumbanua tertanggal 09 September 2014;
- 1 (satu) set Surat Ukur Nomor : 01/Hiliofonaluo/2014 atas nama Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah atas nama Deliman Telaumbanua tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Bonar selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) set Buku Tanah Hak : Milik No. 50 atas nama Deliman Telaumbanua tertanggal 09 September 2014;
- 1 (satu) set Surat Ukur Nomor : 02/Hiliofonaluo/2014 atas nama Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 300.331/Peng.12.14/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Peta Bidang Tanah Nomor : 461-R/472,473-Permohonan Hak/2014 atas nama Pemohon Hak : Martinus Telaumbanua yang ditandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 602/100.2/VI/2014 tanggal 02 Juli 2014 perihal Pengumuman tentang Permohonan Hak Atas Sebidang Tanah An. Martinus Telaumbanua yang tandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan di tujukan kepada Kepala Desa Hiliofonaluo;
- 1 (satu) lembar surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 300.500/Peng.12.14/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Peta Bidang Tanah Nomor : 461-R/472,473-Permohonan Hak/2014 atas nama Pemohon Hak : Martinus Telaumbanua yang ditandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 603/100.2/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 perihal Pengumuman tentang Permohonan Hak Atas Sebidang Tanah An. Martinus Telaumbanua yang tandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan di tujukan kepada Kepala Desa Hiliofonaluo;
- 1 (satu) surat Nomor : 145.63/HOF/VIII/2014 (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) perihal Pengumuman yang ditandatangani oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo dan di tujuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 300.500/Peng.12.14/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Peta Bidang Tanah Nomor : 461-R/472,473-Permohonan Hak/2014 atas nama Pemohon : Deliman Telaumbanua yang ditandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat Nomor :___/100.2/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014 perihal Pengumuman tentang Permohonan Hak Atas Sebidang Tanah An. Deliman Telaumbanua yang tandatangani oleh Togap Sinaga selaku Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan di tujukan kepada Kepala Desa Hiliofonaluo;
- 1 (satu) surat Nomor : 145/62/HOF/VIII/2014 (tanggal, bulan tidak ada tahun 2014) perihal Pengumuman yang ditandatangani oleh Yaliniasi Buulolo selaku Kepala Desa Hiliofonaluo dan di tujuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Permohonan Peralihan Hak tertanggal 17 September 2014 yang diitandatangani oleh Ardiman Zebua, SH.,MKn dan di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor (SPS) Nomor :__/IX/SPS/2014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat tertanggal 16 September 2014 perihal Permohonan Cek Bersih yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan ditandatangani oleh Ardiman Zebua, SH.,MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- 1 (satu) lembar Permohonan Cek Bersih tertanggal 16 September 2014 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan diitandatangani oleh Ardiman Zebua, SH.,MKn;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor (SPS) Nomor :__/IX/SPS/2014 tanggal 16 September 2014 pada pokoknya menerangkan bahwa untuk menyetorkan biaya permohonan Cek Bersih ke Kas Negara yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Pendaftaran Hak Atas Tanah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diterima dari Deliman Telaumbanua tertanggal 16 September 2014;
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk (Deliman Telaumbanua, Herniwati Duha, dan Martinus Telaumbanua );
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. Deliman Telaumbanua;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pemberkatan Pernikahan an. Deliman Telaumbanua dengan Herniwati Duha;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan NJOP Nomor : 970/130/DPD/2014 tanggal 09 September 2014 yang ditandatangani oleh Faolombowo Gulo, SE.,S.AP.,MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk an. Ardiman Zebua, SH.,MKn;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dengan Seri A No : 00220;
- 1 (satu) set Akta Hibah No.:24/2014 tertanggal 17 September 2014 antara Deliman Telaumbanua (Pihak Pertama) dengan Martinus Telaumbanua (Pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ardiman Zebua, SH.,MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- 1 (satu) lembar surat Pengecekan Sertifikat No.49/Hiliofonaluo yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tertanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor (SPS) Nomor : 622/XI/SPS/2014 tanggal 13 November 2014 yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
- 1 (satu) lembar surat Pengecekan Sertifikat No.50/Hiliofonaluo yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertan ahan Kabupaten Nias Selatan tertanggal 12 November 2014 yang ditandatangani oleh Martinus Telaumbanua ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor (SPS) Nomor : 623/XI/SPS/2014 tanggal 13 November 2014 yang ditandatangani oleh Jonny Samosir, A.Ptnh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan;
Putusan PN MEDAN Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotarina Lestari Br Sembiring, Mhbr Hakim Anggotagustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Disita dari Robert Mz. Dachi pada tanggal 02 September 2021 sesuai dengan Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 48/SIT/PID.SUS-TPK//2021/PN.MDN tanggal 26 Juli 2021. Disita dari Dharman Lase pada tanggal 17 Desember 2021 sesuai dengan Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 72/SIT/PID.SUS-TPK//2021/PN.MDN tanggal 22 November 2021. Disita dari Dalizisokhi Manao pada tanggal 03 Februari 2022 sesuai dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 180/Pen.Pid/2021/PN Gst tanggal 30 Desember 2021. Disita dari Daniel S. Sagala, S.SIT.,SH pada tanggal 22 Maret 2022 sesuai dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 57/Pen.Pid/2022/PN Gst tanggal 04 April 2022. Disita dari Faigizaro Zega pada tanggal 27 September 2022 sesuai dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 164/Pen.Pid/2022/PN Gst tanggal 10 Oktober 2022. Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara Bonar; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada