- Menyatakan Terdakwa Syamsuri Bin H.Amir (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set potongan kabel NFA 2X (LVCT) 4x16 mm dengan panjang lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) meter;
- 1 (satu) set potongan kabel NFA 2X (LVCT) 4x16 mm dengan panjang lebih kurang 31 (tiga puluh satu) meter;
- 1 (satu) set potongan kabel NFA 2X (LVCT) 4x16 mm dengan panjang lebih kurang 198 (seratus sembilan puluh delapan) meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor polisi depan belakang Nosin: 30c-553862 Noka : MHJ330C0029J553850;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 473/Pid.B/2020/PN Sky |
|
Nomor | 473/Pid.B/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: masing masing dikembalikan kepada Dinas PUPR; - 6 (enam) helai karet ban warna hitam dan 1 (satu) helai nilon warna hijau yang digunakan pelaku SYAMSURI untuk mengikat kable hasil curian; - 1 (satu) buah tali nilon ukuran besar warna putih yang pada ujung ada besi pemberat dengan panjang tali lebih kuran 10 (sepuluh) meter; - 1 (satu) buah tang potong besi (tang ragum) yang dibagian pegangan dibalut dengan selang bekas warna putih;- - 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk VERSACE; - 10 (sepuluh) helai karet pengikat bekas ban; - 3 (tiga) helai tali nilon ukuran kecil warna hijau; - 1 (satu) helai tali nilon ukuran kecil warna biru; - 1 (satu) helai baju seragam DKPPLLJ MUBA bidang pemeliharaan lampu jalan warna hitam; masing-masing barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan; Di rampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.B/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 473/Pid.B/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.B/2020/PN Sky
Statistik122