- 1 (satu) unit mesin pompa / sedot bekas terbakar;
- 1 (satu) potong selang minyak bekas terbakar dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah pipa besi penyambung selang minyak bekas terbakar;
- 1 (satu) buah kerangka besi tedmon segi empat ukuran 1000 (seribu) liter tempat penampungan minyak sulingan yang sudah terbakar;
- 1 (satu) buah drum yang terbakar;
- Minyak hasil penyulingan berwarna hitam sebanyak 30 (tiga puluh) liter;
- 1 (satu) buah tangki penyulingan minyak mentah yang terbuat dari plat besi;
Putusan PN SEKAYU Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Sky |
|
Nomor | 7/Pid.B/LH/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Satrio Santoso als Rio Bin Syailendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengolahan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bualn; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/LH/2021/PN Sky
Statistik66