- Menyatakan Defri bin Zawawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi BG 9410 NT Nomor Mesin : MF35385 Nomor Rangka : MHKP3BA1JEK088693;
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor 0505362 kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi BG 9410 NT atas nama Mulyanto NR (asli);
- Minyak olahan jenis minyak solar sebanyak lebih kurang 2.000 (dua ribu) liter;
- 2 (dua) buah tedmon bebentuk persegi yang terbuat dari plastik kapasitas/volume lebih kurang 1.000 (seribu) liter;
Putusan PN SEKAYU Nomor 579/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
|
Nomor | 579/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting, Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Mutmainah; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 579/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 579/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Statistik149