- Menyatakan Terdakwa Ferianto Situmorang als Feri bin Lemister Situmorang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kegiatan Pengangkutan Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEKAYU Nomor 524/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
|
Nomor | 524/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Hakim Anggota Tyas Listiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (Satu) unit tangki besi persegi volume 8.000 (delapan ribu) liter; Dirampas untuk dimusnahkan; - Minyak olahan jenis minyak tanah sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter; Dikembalikan kepada Negara; - 1 (Satu) unit kendaraan dump truk merek Toyota Dyna Diesel warna merah Nomor Polisi BH 8076 ZU, Nomor Rangka : MHFC1JU43D5074892, Nomor Mesin : W04DTRJ74929; - 1 (Satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) kendaraan dump truk merek Toyota Dyna Diesel warna merah Nomor Polisi BH 8076 ZU atas nama Morasidik Sitanggang; Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 524/Pid.B/LH/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Statistik2615