- Menyatakan Terdakwa I Rikkidon B. Sinambela dan Terdakwa II Frengki Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I Rikkidon B. Sinambela dan Terdakwa II Frengki Hasibuan dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I Rikkidon B. Sinambela dan Terdakwa II Frengki Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Rikkodon B. Sinambela dan Terdakwa II Frengki Hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang jeans M. GEE 3451C berlumuran darah;
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih berlumuran darah;
- 1 (satu) buah singlet putih berlumuran darah;
- Beberapa pecahan botol;;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 199/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 199/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dimusnahkan; 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik260