- Menyatakan Tergugat dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5783-01-006169-10-6 tanggal 19 September 2014 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 32.757.939,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ntujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh sembilan Rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT. 03 Lingkungan I Kelurahan Bayung Lencir Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin dengan luas 120 M2 (kurang lebih seratus dua puluh meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: 593.2/05/KBLJ-V/2011 Desa Bayung Lencir Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang di terbitkan di Bayung Lencir Jaya tanggal 25 Mei 2011 atas nama Rusnawati adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5783-01-006169-10-6 tanggal 19 September 2014;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah yang terletak di RT. 03 Lingkungan I Kelurahan Bayung Lencir Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin dengan luas 120 M2 (kurang lebih seratus dua puluh meter persegi) dengan alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: 593.2/05/KBLJ-V/2011 Desa Bayung Lencir Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang di terbitkan di Bayung Lencir Jaya tanggal 25 Mei 2011 atas nama Rusnawati untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 32.757.939,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ntujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh sembilan Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 16/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik95