- Menyatakan Terdakwa M. Dencik als Samden bin Jenal (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 117 (seratus tujuh belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,122 gram dan sisa Laboratorium Kriminalistik 6,071 gram;
- 13 (tiga belas) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet motif love dominan warna ungu;
- 2 (dua) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah jarum sumbu;
- 2 (dua) buah sekop plastik;
- 1 (satu) buah silet merk tiger;
- 1 (satu) buah kertas kopelan catatan shabu;
Putusan PN SEKAYU Nomor 614/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/Pid.Sus/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 614/Pid.Sus/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik2119