- Menyatakan Terdakwa TOMMY SIANTURI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOMMY SIANTURI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna biru kombinasi hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas/mancis dengan warna putih dilengkapi dengan senter kecil;
- 1 (satu) buah kunci cabang segitiga warna hitam dengan bertuliskan SAR 8-10-12;
- 2 (dua) buah kunci pas warna abu-abu dengan ukuran 10-12 dan 14-17;
- 2 (dua) buah anak obeng mata ketok warna coklat dengan bertuliskan TEKIRO S2 PH3;
- 2 (dua) buah obeng banci yang masing-masing gagang obeng berwarna hijau kombinasi biru dan biru kombinasi merah;
- 1 (satu) buah obeng biasa dengan gagang warna kuning kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah pisau cutter dengan warna hijau kombinasi hitam;
- 1 (satu) uang pecahan kertas dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merek Supra X 125 warna hitam kombinasi silver dengan TNKB BB 4877 NJ, Nomor Mesin JB81E-1213975 dan Nomor Rangka MH1JB81198K2172062
Putusan PN TARUTUNG Nomor 206/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 206/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing, Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Harry Sitohang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik1614