- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-009461-10-5 tanggal 18 Juni 2014 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp12.818.872,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Karang Ringin I Lawang Wetang Kab. Musi Banyuasin dengan luas 9.220 meter persegi dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor Register Kepala Desa Karang Ringin I Nomor 593/01/01.2012/2010 tanggal 30 September 2010 dan Nomor Register Camat Babat Toman Nomor 593/879/BT/2010 tanggal 6 September 2010 atas nama Tergugat I adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5782-01-009461-10-5 tanggal 18 Juni 2014;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Karang Ringin I Lawang Wetang Kab. Musi Banyuasin dengan luas 9.220 meter persegi dengan alas hak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor Register Kepala Desa Karang Ringin I Nomor 593/01/01.2012/2010 tanggal 30 September 2010 dan Nomor Register Camat Babat Toman Nomor 593/879/BT/2010 tanggal 6 September 2010 atas nama Tergugat I untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp12.818.872,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SEKAYU Nomor 63/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 63/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik2517