- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-006272-10-9 tanggal 25 April 2017 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan II;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 37.391.854,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
- Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 115 / Muara Teladan a.n Azwan terletak di Dusun 3 Desa Muara Teladan, Kec Sekayu Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Sekayu Tanggal 25 Agustus 2015 adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan II dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-006272-10-9 tanggal 25 April 2017;
- Menghukum Tergugat I dan II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 115 / Muara Teladan a.n Azwan terletak di Dusun 3 Desa Muara Teladan, Kec Sekayu Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Sekayu Tanggal 25 Agustus 2015 untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 37.391.854,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 61/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 61/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik2924