- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-005784-10-3 tanggal 23 September 2010 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp39.441.942,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Bumi Ayu Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dengan alas hak Surat Keterangan Hak Tanah Nomor Register Camat Babat Toman 593/721/BT/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010 atas nama Tergugat I dan Nomor Register Camat Babat Toman Nomor 593/981/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 atas nama Tergugat I adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5782-01-005784-10-3 tanggal 23 September 2010 ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Bumi Ayu Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dengan alas hak Surat Keterangan Hak Tanah Nomor Register Camat Babat Toman 593/721/BT/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010 atas nama Tergugat I dan Nomor Register Camat Babat Toman Nomor 593/981/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 atas nama Tergugat I untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp39.441.942,00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SEKAYU Nomor 59/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 59/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik1811