- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK19028154/7246/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp103.571.602,00 (Seratus Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 275 (dua ratus tujuh puluh lima) meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Hak Tanah Nomor 593/260/KSK/II/1999 yang diterbitkan di Desa Tebing Bulang tanggal 4 Februari 1999 atas nama Tergugat I adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19028154/7246/02/2019 tanggal 12 Februari 2019;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 275 (dua ratus tujuh puluh lima) meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Hak Tanah Nomor 593/260/KSK/II/1999 yang diterbitkan di Desa Tebing Bulang tanggal 4 Februari 1999 atas nama Tergugat I untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp103.571.602,00 (Seratus Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SEKAYU Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 55/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik3114