- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-006248-10-0 tanggal 17 April 2017 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan II;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 72.568.029,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah);
- Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah Nomor 593/72/MT/XI/2009 yang terletak di Desa Muara Teladan, Kec Sekayu Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Muara Teladan Tanggal 20 November 2009 atas nama Yeyen Sudarson adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan II dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-006248-10-0 tanggal 17 April 2017;
- Menghukum Tergugat I dan II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah Nomor 593/72/MT/XI/2009 yang terletak di Desa Muara Teladan, Kec Sekayu Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Muara Teladan Tanggal 20 November 2009 atas nama Yeyen Sudarson untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 72.568.029,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 53/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 53/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik3318