- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7246-01-001972-10-0 tanggal 11 November 2014 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan II;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 34.468.164,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah);
- Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 55/Kertayu/2008 Tgl. 05 September 2008 Desa Kertayu Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Sekayu tanggal 05 September 2008 atas nama Lubis bin H. Nurdin adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan II dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7246-01-001972-10-0 tanggal 11 November 2014;
- Menghukum Tergugat I dan II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 55/Kertayu/2008 Tgl. 05 September 2008 Desa Kertayu Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Sekayu tanggal 05 September 2008 atas nama Lubis bin H. Nurdin untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 34.468.164,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 48/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik1812