- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor 5787-01-004380-10-0 tanggal 1 Maret 2015, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp28.892.322,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah dengan alas bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No 593/15/SB/V/2011 Desa Sungai Batang Kab. Musi Banyuasin yang diterbitkan di Sungai Batang tanggal 12 Maret 2011 adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor :5787-01-004380-10-0 tertanggal 1 Maret 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dengan alas bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No. 593/15/SB/V/2011 Desa Sungai Batang Kab. Musi Banyuasin yang diterbitkan di Sungai Batang tanggal 12 Maret 2011 untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp28.892.322,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 44/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik3330