- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905FGBI/5787/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berupa sisa pokok dan bunga kepada Penggugat sejumlah Rp90.954.839,00 (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah);
- Menyatakan atas obyek agunan sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan) meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Kayu Ara tertanggal 27 Juli 2004 atas nama Tergugatadalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905FGBI/5787/05/2019 tanggal 22 Mei 2019;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan) meter persegi dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Kayu Ara tertanggal 27 Juli 2004 atas nama Tergugat untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp90.954.839,00 (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (Dua Ratu Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SEKAYU Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 42/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik7446