- Menyatakan Tergugat dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-004313-10-3 tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 32.216.172,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Menyatakan Surat Pengakuan Hak (SPH) Pematang Siantar Alus Desa Rantau Sialang yang di terbitkan di Sekayu Tanggal 30 Maret 2012 dan Surat Pengakuan Hak Milik (SPH) Jl Dusun Lama Rt. 017 Rw. 005 Lingkungan 3 Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin dan di terbitkan di Sekayu Tanggal 22 April 2013 adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5787-01-004313-10-3 tanggal 20 Agustus 2014;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) Pematang Siantar Alus Desa Rantau Sialang yang di terbitkan di Sekayu Tanggal 30 Maret 2012 dan Surat Pengakuan Hak Milik (SPH) Jl Dusun Lama Rt. 017 Rw. 005 Lingkungan 3 Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin di terbitkan di Sekayu Tanggal 22 April 2013 untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 32.216.172,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 40/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik3617