- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara Versteek;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp491.474.135,- (empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai atau menempati objek agunan berupa sebidang tanah berikut bangunan ruko satu pintu tiga lantai yang terletak di Sungai Lilin, Kec. Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin, dengan luas tanah 104 m2 dan luas bangunan 285 m2, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1147 tanggal 01-02-2008 atas nama Andriansyah Putra tersebut dalam hal Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat demi terlaksananya lelang objek agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah berikut bangunan ruko satu pintu tiga lantai yang terletak di Sungai Lilin, Kec. Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin, dengan luas tanah 104 m2 dan luas bangunan 285 m2, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1147 tanggal 01-02-2008 atas nama Andriansyah Putra untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
Putusan PN SEKAYU Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 31/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhamad Novrianto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik3323