- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-011626-10-7 tanggal 7 Agustus 2017 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 40.625.572,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
- Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah Nomor 593/01/UT/I/2011 yang terletak di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Desa Ulak Teberau tanggal 18 Januari 2011 atas nama Jailani Sidik adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-011626-10-7 tanggal 7 Agustus 2017;
- Menghukum Tergugat yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal dengan bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah Nomor 593/01/UT/I/2011 yang terletak di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Desa Ulak Teberau tanggal 18 Januari 2011 atas nama Jailani Sidik untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 40.625.572,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 28/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik6967