- Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Trt dalam register perkara;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00 (Seratus dua puluh enam ribu rupiah); dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Trt |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Putri Januari Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan ?Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?; Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Trt, Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap orang perorangan yang lebih dari dari satu yakni terhadap Tiara Betany Glori Panggabean sebagai Tergugat 1 dan Roida Asina Siahaan sebagai Tergugat 2 karena telah melakukan suatu wanprestasi, untuk itu Hakim akan mempertimbangkan apakah Tergugat 1 dan Tergugat 2 benar memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang termasuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut; Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan Tiara Betany Glori Panggabean sebagai Tergugat 1 merupakan bandar/owner dari Arisan Online Big Duos Diamond sedangkan Roida Asina Siahaan sebagai Tergugat 2 merupakan admin yang bertugas untuk melakukan publikasi tentang Arisan Online Big Duos Diamond; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan kausalitas yang menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian sehingga dalam hal ini Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2020/PN Trt
Statistik8992