- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak Penggugat pertama bekerja pada bulan Juni 2015;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I (I.c PT. Super Unggas Jaya) untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar Rp.27.109.880 (dua puluh tujuh juta seratus Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon = 7 bulan x Rp 2.710.988 X 1 = Rp18.976.916
- Uang penghargaan masa kerja + 3 x Rp 2.710.988 = Rp. 8.132.964
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara TOTAL =Rp.27.109.880 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1161 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn.
Statistik3324