Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amd., Hakim Ketua Khalid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Hukmiah, S.pd.i. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Agus Darmawan Bin Alm Paimin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket ganja kering yang di balut dengan kertas putih berat bruto 3,52 gram netto 3,48 gram;- 1 (satu) lembar kertas paper;- 1 (satu) batang rokok malboro;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih nopol BL 3678 NAO;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3678 NAO, Nomor Rangka MH1JM0411PK314129, Nomor Mesin JM04E1315141 an. Pratiwi Julianti; - 1 (satu) lembar surat keterangan kredit dari FIFGROUP;- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Scoopy an. Pratiwi Julianti;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Pratiwi Julianti Binti Alm Paimin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6722 K/PID.SUS/2024
Pertama : 19/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Statistik5847