- Menyatakan Terdakwa I SYUKUR ADI TAAT Alias ADI Bin MAHMUDIN dan Terdakwa II BUDI KURNIYATI Alias NIA Binti SUTOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN sebagaimana dakwaan alternatif pertama ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna biru, Nopol : AA-5265-KK, tahun 2002, Noka : MH8FD110X2J973321, Nosin : E109ID980344, beserta STNK atas nama SUBHAN FATHUDDIN, S.AG, alamat : Jl Kartini 12-I/9 Muntilan, Magelang dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy A7 warna biru dengan No Sim Card 1: 081227241937, Sim Card 2 : 082327966911, No. Whatsapps 081320744306, Imei 1 : 351580 106029925 dan Imei 2 : 351581106029923 beserta soft casenya berwarna hitam.
- 1 (satu) buah KTP palsu dengan NIK : 3304062608910003, atas nama ADITYA HERMAWAN, Magelang, 26 Agustus 1991, Laki ? laki, Islam, Kawin, Wiraswasta, alamat Tampingan RT 2 RW 9, Tegalrejo, Kab. Magelang.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI warna Biru Nomor : 6013 0140 7911 6938.
Putusan PN MAGELANG Nomor 46/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Norma Lamsinar Evalinda Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SYUKUR ADI TAAT Alias ADI Bin MAHMUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II BUDI KURNIYATI alias NIA binti SUTOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara ; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik5926