Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 51/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaNOFRIA SUSANTO ALIAS INOF BIN AMRALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternafit kedua Jaksa Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -123 (seratus dua puluh tiga) lembar baju kaos lengan panjang; -300 (tiga ratus lembar) lembar baju kaos lengan pendek; -48 (empat puluh delapan) lembar jaket parasut; -4 (empat) lembar jaket kulit; -42 (empat puluh dua) lembar jaket sweater; -84 (delapan puluh empat) lembar celana pendek; -4 (empat) lembar baju kemeja; -9 (sembilan) lembar celana panjang; -345 (tiga ratus empat puluh lima) buah gantungan baju warna hitam; -32 (tiga puluh dua) buah gantungan baju warna biru; -36 (tiga puluh enam) buah gantungan celana warna putih; -5 (lima) lembar nota belanja barang (pakaian) dari toko RIDHO ALFARIZI; -3 (tiga) lembar nota belanja barang (pakaian) dari toko UUL; -2 (dua) lembar nota belanja barang (pakaian) dari toko GESTUN; -1 (satu) lembar nota belanja barang (pakaian) dari toko ZAIRA GROSIR; -1 (satu) lembar nota belanja barang (pakaian) dari toko COSTUM; -1 (satu) lembar nota belanja barang (gantungan baju) dari toko BANDAR GANTUNGAN; dikembalikan kepada SaksiRamadhan Alias Madhan Bin Syamsul Bahri; -1 (satu) unit Handphone (HP) merek OPPO A12, warna biru metalik; dikembalikan kepada SaksiSri Widayanti Alias Sri Binti Amral; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp3.000,00 (tiga riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik490