- Menyatakan Terdakwa I TARMIZI Alias PAK ULAN Bin AHMAD dan Terdakwa II MAHENDRA Alias UJANG Alias PAK DIKI Bin JUHAIMI TAMIN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I TARMIZI Alias PAK ULAN Bin AHMAD dan Terdakwa II MAHENDRA Alias UJANG Alias PAK DIKI Bin JUHAIMI TAMIN berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I TARMIZI Alias PAK ULAN Bin AHMAD dan Terdakwa II MAHENDRA Alias UJANG Alias PAK DIKI Bin JUHAIMI TAMIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa I TARMIZI Alias PAK ULAN Bin AHMAD dan Terdakwa II MAHENDRA Alias UJANG Alias PAK DIKI Bin JUHAIMI TAMIN tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar terpal warna biru orange dalam keadaan robek-robek;
- 2 ( dua ) buah helm proyek warna kuning dalam keadaan pecah dan rusak;
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi inti bor (sampel tanah dan batuan hasil pengeboran);
- 1 (satu) buah papan core box (papan tempat menyimpan inti bor/ sampel tanah dan batuan).
- 1 (satu) buah ember plastik warna hitam tempat menampung oli;
- 1 (satu) buah periuk tempat memasak air terbuat dari alumunium dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah galon warna biru dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) batang bambu tiang penopang terpal.
- 1 (satu) buah CD yang berisi salinan rekaman Video kejadian pengrusakan dan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang terhadap peralatan kerja di lokasi PLTA yang dilakukan oleh para pelaku.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 48/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD FAJAR SEPTIANDARU Bin AHMAD NADJIB 6.Menetapkan agar Terdakwa I TARMIZI Alias PAK ULAN Bin AHMAD dan Terdakwa II MAHENDRA Alias UJANG Alias PAK DIKI Bin JUHAIMI TAMIN membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik240