- Menyatakan masing-masing Terdakwa I : YALFIDRA Alias BUYUNG Bin SUED dan Terdakwa II REZA MAULANA Alias REZA Bin SIK MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang- terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I : YALFIDRA Alias BUYUNG Bin SUED dan Terdakwa II REZA MAULANA Alias REZA Bin SIK MUHAMMAD oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah linggis, warna hitam, merk 25 SNI DEL, ukuran panjang 102 (seratus dua) Cm
- 1 (satu) buah martil, warna coklat, gagang manau warna kuning, ukuran panjang 48 (empat puluh delapan) Cm.
- 1 (satu) buah cangkul, merk CHILLNGTON REGOTRADEMARK INENOLAND, warna coklat, ukuran panjang 78 (tujuh puluh delapan) Cm.
- 1 (satu) buah kawat berduri ukuran 173 (seratus tujuh puluh tiga) Cm.
- 1 (satu) batang kayu jenis surian, ukuran panjang 172 (seratus tujuh puluh dua) Cm.
- 6 (enam) buah serpihan beton.
- 1 (satu) keping DVD/RW Plus, warna putih, yang berisikan rekaman video pengrusakan
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 29/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik770