- Menyatakan Terdakwa Ridemeus Simamora alias Ride tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ridemus Simamora alias Ride telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,34 ( nol koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5S Warna Hitam,
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat,
- 1 (satu) buah gelas Aqua yang terpasang 2 (dua) buah pipet,
- 1 (satu) buah kaca pirex,
- 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,
- 1 (satu) buah plastik kecil transparan,
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Type 105 warna Hitam
- 1 (satu) buah dompet warna hitam milik terdakwa Ridemeus Simamora Als. Ride;
- Uang sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kunci kontak beserta remot mobil yang ada gantungan kunci berwarna hitam yang terbuat dari kulit;
- 1 (satu) unit mobil merek Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK 1655 DR;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik2115