- Menyatakan Terdakwa 1 Denny Heri Yanto Girsang dan Terdakwa 2 Novendra Lumbantobing tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa 1 Denny Heri Yanto Girsang dan Terdakwa 2 Novendra Lumbantobing dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa 1 Denny Heri Yanto Girsang dan Terdakwa 2 Novendra Lumbantobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 0,12 Gram, dan diperiksa Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 498/NNF/2021 yang sisa berupa plastik pembungkus, dan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna Coklat, di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang di beri Lak;
- 16 (Enam Belas) buah plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 2,82 Gram dan diperiksa Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 497/NNF/2021 yang sisa dengan berat netto 2.5 Gram, dan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang di beri Lak;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek SURYA;
- 1 (Satu) helai potongan kain warna hitam;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik263