- Menyatakan Terdakwa TASLIM Bin SAGI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin pompa air merek Shimizu warna biru tua model PS-128 BIT;
- 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat bertuliskan Shimizu pompa air listrik PS-128 BIT;
- 2 (dua) buah patahan paralon;
- 1 (satu) buah mesin pompa air merek Shimizu warna biru tua model PS-128 BIT;
- 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat bertuliskan Shimizu pompa air listrik PS-128 BIT;
- 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat bertuliskan Shimizu pompa air listrik PS-128 BIT;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Smash warna hitam Nomor Polisi K-2192-PN;
- 1 (satu) buah bronjong dari bambu;
Putusan PN BLORA Nomor 58/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Eko Veri Nur Saipul Bin Sriono; Dikembalikan kepada Saksi Harun Bin Sumowijoyo Sabari (Alm); Dikembalikan kepada Saksi Widodo Bin Karban; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik4220