Putusan PN BLORA Nomor 49/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Sulistiyo bin Lastono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan Nomor seri NKV128512; - 5 (lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan Nomor seri YLA014146; - 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) dengan Nomor seri AKF675754; - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan 50.000 lima puluh ribu dengan Nomor seri FMF858598; - 2 (dua) lembar amplop warna coklat bungkus JNE yang telah disobek; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi K-3101-QY tahun 2010 nomor rangka MH1JB9124AKO70619 nomor mesin JB91E2063954 beserta kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama SUDJIMAN alamat Desa Gagakan Rt.09 Rw. I Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora; - 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung model SM A10 5G warna hitam imei 35708106282701, imei 3570811628709 sim card 3 No. 08963; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Agus Sulistiyo bin Lastono; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik6854