- Menyatakan Terdakwa YOYOK NOVIANDIKA Bin PASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk REALME C11, warna Abu-Abu, Ram 2/32, dengan nomor IMEI 1: 868462056382073 dan nomor IMEI 2: 868462056382 065;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO Y12, warna Biru, Ram 3/32, dengan nomor IMEI 1 : 867541044881279 dan nomor IMEI 2 : 867541044881261 ;
- 1 (satu) buah tas punggung merk DEGER warna abu-abu yang berisi barang bukti 16 (enam belas) buah HP dengan berbagai merk dan type :
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan nomor IMEI 1 : 865811047320811, nomor IMEI 2 : 865811047320803 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y71, warna Gold, dengan nomor IMEI 1:868905035509513, NOMOR IMEI 2 : 868905035509505 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A31, warna Hijau Danau, dengan nomor IMEI 1 : 868488045274352, nomor IMEI 2: 868488045274345 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A57, warna Emas, dengan nomor IMEI 1 : 865255038280537, nomor IMEI 2 : 865255038280529 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI 8A,warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 869338042600209, nomor IMEI 2 : 869338042600217 ;
- 2 (dua) buah Handphone Merk OPPO A5s, warna Hitam Biru, Ram 3/32 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 7i warna Hijau Berlian, Ram 8/128;
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A50 warna Biru, Ram 6/128 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A10, warna Hitam, Ram 2/32 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A01, warna Hitam, Ram 2/16 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG J2Pro, warna Hitam, Ram 1,5/16;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y93, warna Hitam kombinasi Biru, Ram 3/32 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y91C, warna Merah, Ram 2/32 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y53, warna Gold, Ram 2/16 ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI 5A, warna Rose Gold, Ram 2/16 ;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Handpone dengan berbagaai jenis merk dan type dari konter Handpone ? GAOS STORE ? tangerang cisoka pada hari Senin tanggaal 8 Pebruari 2021 dengan total harga Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO V7 plus warna gold dengan nomor sim card 089520980078 ;
- Uang tunai hasil penjualan Hanphone sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 45/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk VIVO Y91, warna Starry Black, dengan nomor IMEI 1: 865811047320811, nomor IMEI 2: 8658110473208 03; - 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk VIVO Y71, warna Gold, dengan nomor IMEI 1:868905035509513, NOMOR IMEI 2 : 868905035509505 ; - 1(satu) buah Dusbook Handphone Merk OPPO A31, warna Hijau Danau, dengan nomor IMEI 1: 868488045274352, nomor IMEI 2: 8684880452743 45; - 1(satu) buah Dusbook Handphone Merk OPPO A1k, warna Merah, dengan nomor IMEI 1 : 869318047808858, nomor imei 2 : 869318047808841 ; - 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk OPPO A57, warna Emas, dengan nomor IMEI 1 : 865255038280537, nomor IMEI 2 : 865255038280529 ; - 1 (satu) buah Dusbook Handphone Merk REDMI 8A,warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 869338042600209, nomor IMEI 2 : 869338042600217 ; Dikembalikan kepada Saksi Herdiansyah Bin Dani; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Sumanro Turnip Bin Juhammat Turnip; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik3924