- Menyatakan Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp187.034.200,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp62.783.700,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan apabila masing-masing Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Terdakwa I INDRA JAYA, S. Ag. Bin H. HAMBI dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI dipidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Peratin Sinar Luas nomor: 140/1/KPTS/2006/2021, tanggal Januari 2021 tentang Pengangkatan Juru Tulis, Pemangku, Kepala Urusan dan Kepala Seksi Teknis Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Peratin Sinar Luas nomor: 140/1/KPTS/2006/2022, tanggal 1 Januari 2022 tentang Pengangkatan Juru Tulis, Pemangku, Kepala Urusan dan Kepala Seksi Teknis Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Peratin Sinar Luas nomor: 140/21/KPTS/2006/2021, tanggal 1 April 2021 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Peningkatan Volume Air Bersih Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen APBP Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen perubahan APBP Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen APBP Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap dokumen perubahan APBP Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap dokumen ihtisar semester satu dan dua tahun 2021 Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat;
- 1 (satu) rangkap dokumen ihtisar semester dua tahun 2022 Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
- 12 (dua belas) lembar Print Out Rekening koran BRI a.n. Pekon Sinar Luas dengan nomor rekening 060301000718308 Periode 01 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021;
- 12 (dua belas) lembar Print Out Rekening koran BRI a.n. Pekon Sinar Luas dengan nomor rekening 060301000718308 Periode 01 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan April;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan Mei;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan Juni;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan Agustus;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan September;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan Oktober;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2021 bulan Desember;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan April;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Mei;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Juni;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Juli;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Agustus;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan September;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Oktober;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan November;
- 1 (satu) rangkap dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) Pekon Sinar Luas TA.2022 bulan Desember.
- 2 (dua) lembar petikan keputusan Bupati lampung Barat Nomor : B / 444/KPTS/III.13/2017 tanggal 07 November 2017 tentang pengesahan dan pengangkatan SaudaraINDRA JAYA selaku Pratin pekon Sinar Luas.
- 1 (satu) rangkap fotocopy terlegalisir usulan pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Pekon Sinar Luas Tahun 2021 sebesar Rp359.527.600,00;
- 1 (satu) rangkap fotocopy terlegalisir usulan pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Pekon Sinar Luas Tahun 2021 sebesar Rp359.527.600,00;
- 1 (satu) rangkap fotocopy terlegalisir usulan pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Pekon Sinar Luas Tahun 2021 sebesar Rp179.763.800,00;
- 3 (tiga) Lembar fotocopy terlegalisir Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/196/III.13/2021, tanggal 15 April 2021 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap I Reguler tahun 2021;
- 3 (tiga) Lembar fotocopy terlegalisir Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/367/III.13/2021, tanggal 29 Juli 2021 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap II Reguler tahun 2021;
- 6 (enam) Lembar Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/312/III.13/2021, tanggal 02 Desember 2021 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap III Reguler tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap usulan pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Pekon Sinar Luas Tahun 2022 sebesar Rp310.917.600,00;
- 1 (satu) rangkap usulan pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Pekon Sinar Luas Tahun 2022 sebesar Rp185.637.600,00;
- 1 (satu) rangkap usulan pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Pekon Sinar Luas Tahun 2022 sebesar Rp92.818.800,00;
- 3 (tiga) Lembar Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/193/III.13/2022, tanggal 12 April 2022 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap I Reguler tahun 2022;
- 3 (tiga) Lembar Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/382/III.13/2022, tanggal 15 Agustus 2022 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap II Reguler tahun 2022;
- 3 (tiga) Lembar Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat Nomor : 414/376/III.13/2022, tanggal 02 Desember 2022 tentang usulan pencairan Dana Desa Tahap III Reguler tahun 2022.
- 1 (satu) rangkap fotocopy terlegalisir surat pengantar Nomor: 900 / 313 / IV.01 / 2021 tanggal 19 April 2021 tentang penyampain dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap 1 batch ke -23 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap 1 spekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp359.527.600,00;
- 1 (satu) rangkap Surat pengantar Nomor: 900 / 491 / IV.01 / 2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II batch ke -2 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap II pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp359.527.600,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 772 / IV.01 / 2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang penyampain dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III batch ke -5 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap III pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp179.763.800,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 140 / IV.01 / 2022 tanggal 12 April 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap 1 batch ke -15 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap 1 pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp185.637.600,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 445 / IV.01 / 2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II batch ke -6 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap II pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp185.637.600,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 653 / IV.01 / 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III batch ke -6 untuk pembayaran Dana Desa Reguler untuk tahap III pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp92.818.800,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 241 / IV.01 / 2022 tanggal 12 April 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BLT Desa tahap 1 batch ke -16 Bulan Januari s/d Bulan Maret 2022 untuk tahap 1 pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp78.300.000,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 345 / IV.01 / 2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BLT Desa Triwulan II batch ke -41 Bulan April s/d Bulan Juni 2022 untuk triwulan II pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp78.300.000,00;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar Nomor: 900 / 502 / IV.01 / 2022 tanggal 13 September 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BLT desa Triwulan III batch ke -50 Bulan Juli s/d Bulan September 2022 untuk Triwulan III pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp78.300.000,00;
- Surat pengantar Nomor: 900 / 558 / IV.01 / 2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BLT desa Triwulan IV batch ke -51 Bulan Oktober s/d Bulan Desember 2022 untuk Triwulan IV pekon Sinar Luas mengajukan pencairan sebesar Rp78.300.000,00;
- Uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) Lembar.
- Uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) Lembar.
- Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) Lembar; uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) Lembar.
- Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian: uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (Lima Puluh) Lembar;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Charles Kholidy, Br Hakim Anggota Ayanef Yulius |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 27 Dikembalikan kepada Pekon Sinar Luas melalui Saksi MUHAMMAD SOLIHIN Bin SALI ABDUL SALIM. Barang Bukti Nomor 28 sampai dengan Nomor 40 dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Sdr. FAUZAN ARIADI Bin SULHAIDA. Barang Bukti Nomor 41 sampai dengan Nomor 50 Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Sdr. ERWIENSYAH HUSIEN,S.H,.M.H Bin MAKMUR AZHARI. Barang Bukti Nomor 51 sampai dengan Nomor 52 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa I INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI; Barang Bukti Nomor 53 sampai dengan Nomor 54 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada