- Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias JOHN Bin PURJONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual ,menjual ,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias JOHN Bin PURJONO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias JOHN Bin PURJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias JOHN Bin PURJONO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan, dan Pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (satu)paket Narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan transparan (berat lebih kurang 0,03138 gram. -1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diisolasi hitam di dalam tisu dibungkus plastik putih dalam bungkus rokok Marlboro merah ( berat lebih kurang 0,32894 gram ) di samping kiri Terdakwa yang diletakkkan di gapura ; -1 (satu) buah Hp android merk OPPO warna biru dengan nomor simcard 087892714988 IMEI 1 867939041941312 IMEI 2 867939041941304; -1 (satu) tube urine; Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik3020