- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRAWAN Alias DUL Alias MUHAMMAD BIN SILING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Papan Kayu Hutan dengan ukuran panjang 85 cm (delapan puluh lima sentimeter) dan lebar tengah 12 cm (dua belas sentimeter);
- 1 (satu) buah pasang sandal merek ADIDAS warna hitam abu?abu;
- 1 (satu) lembar Levis Jeans panjang merek BALAI FRO warna biru;
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang bagian kerah warna Biru, bagian lengan dan badan warna abu?abu;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Smash merek SUZUKI warna Biru Hitam Nomor Polisi DA 4504 JH Beserta Kuncinya Tanpa STNKnya;
- 2 (dua) buah Keranjang atau Bakul warna Kuning;
- 5 (lima) lembar Uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar Uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 240/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 240/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Ipansyah Alias Abah Raja Bin Ruslan (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.B/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 240/Pid.B/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik228