- Menyatakan Terdakwa I Rahmani Als Komeng Bin M.Arsyad dan Terdakwa II Gita Octavina Putri Als Gita Binti Anton D.Erau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Rahmani Als Komeng Bin M.Arsyad dan Terdakwa II Gita Octavina Putri Als Gita Binti Anton D.Erau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram (plastik + kristal) / 0,12 (nol koma dua belas) gram (kristal) / 0,54 (nol koma lima empat) gram (plastik);
- 2 (dua) buah botol bong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung SM-J610F/DS warna merah;
- 1 (satu) buah korek matches warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kontak/box kertas;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik6324