- Menyatakan TerdakwaAHMAD DICKY WIJAYA Bin AHMAD SYAIFULLAHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD DICKY WIJAYA Bin AHMAD SYAIFULLAH dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD DICKY WIJAYA Bin AHMAD SYAIFULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD DICKY WIJAYA Bin AHMAD SYAIFULLAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan pidana denda sejumlahRp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal bening sabu dengan berat 4,36 (empat koma tiga enam) gram (plastik+kristal);
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru bertuliskan, "The Dream Of Dominate Living Well Estd MMXI";
- 1 (satu) Lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo F9 warna biru malam;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam, Nopol : KH 6579 BO;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 212/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD DICKY WIJAYA Bin AHMAD SYAIFULLAH; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik410