- Menyatakan Terdakwa TAUFIK KURAHMAN bin SYAHWANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara dan/ atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian Sumber Daya Ikan dan/ atau lingkungannya? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah perahu yang terbuat dari kayu;
- 1 ( satu ) unit mesin alkon warna putih;
- 1 ( satu ) unit mesin genset merk Yamamax 1200 warna biru;
- 1 ( satu ) buah tongkat bambu yang ujungnya terdapat jaring;
- 1 ( satu ) buah kabel capasitor;
- 1 ( satu ) buah baskom plastik warna hitam;
- 29 (dua puluh sembilan) ekor ikan haruan/gabus;
- 1 ( satu ) ekor ikan papuyu/betok;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik350