- Menyatakan Terdakwa GAJALI RAHMAN Als JALI Bin DONOH IHIL (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa GAJALI RAHMAN Als JALI Bin DONOH IHIL (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GAJALI RAHMAN Als JALI Bin DONOH IHIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis shabu sebanyak 4,71 gram (berat brutto) atau 4,53 gram (berat netto);
- 1(satu) buah alat hisap/bong
- 1(satu) buah korek api
- HP Android merk XIAOMI X4 warna putih
- 1(satu) buah dompet warna coklat
- 1(satu) buah tas warna hitam
- uang sejumlah Rp32.100,00 (tiga puluh dua ribu seratus rupiah)
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik4320