- Menyatakan Terdakwa Jasmadi Bin Syarrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang telah di sisihkan yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Netto 20 (dua puluh) Gram dan dilakukan Pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan berat Netto 19 (sembilan belas) Gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah di sisihkan yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Brutto 354,82 (tiga ratus lima puluh empat koma delapan puluh dua) Gram, yang terbagi menjadi :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang di bungkus menggunakan kantong plastic berwarna biru dan di masukkan kedalam karung beras berukuran kecil dengan merk CAP MANGKOK NASI berwarna putih;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang di bungkus menggunakan kantong plastic berwarna biru dan di masukkan kedalam karung beras berukuran kecil dengan merk BERAS BULOG berwarna putih.
- 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Ganja yang di bungkus menggunakan kertas koran / buku berwarna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk REDMI warna hitam;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrian Ade Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan, Br Hakim Anggota Taufik Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Statistik1010