Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Novi Mikawensi, Rusydy Sobry |
Panitera | Prinstmetha Regina Eisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa M. Hamid Bin Tgk. Hasan Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Ekstrak sari Daun Kelor sebanyak 356 Sachet;- Kapsagi Kapsul Sakit Gigi sebanyak 4600 Sachet;- Obat Sakit Gigi Raja Kakatua sebanyak 350 Sachet;- Kapsul Obat Tradisional Kejang sebanyak 2420 Kotak;- Jamu Godong Salam 108 sebanyak Sachet;- Ramuan Tradisional Rajawali sebanyak 300 Sachet;- Obat Kuat Aksara China (Fly Kungchonfron) sebanyak 7 Sachet;- Tongkat Ajimat Madura Maemunah sebanyak 6 Pcs;- Blue Wizard 1 sebanyak Pcs;- Lintah Hitam Papua sebanyak 1 Pcs;- Jarak Pagar (Formula Herbal Alami) sebanyak 24 Sachet;- Fat Loss Jimpness Beuty sebanyak 20 Kapsul;- Jamu Jawa Asli Tawon Klanceng sebanyak 684 Pcs;- Pi Kang Shuang sebanyak 31 Kotak;- Urat Kuda (Kapsul Stamina & tahan lama) sebanyak 3 Sachet;- Cap beruang (penambah daya sex & stamina pria) sebanyak 4 Sachet;- Minyak Gosok Tawon sebanyak 23 Botol;- Buku Faktur Penjualan sebanyak 8 Buah;dimusnahkan;- Handphone Oppo F9 merah sebanyak 1 Unit;dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Statistik260