- Menyatakan Terdakwa Fahrozi Wiranata, SE. Als Oji Bin Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu dengan Merk CADBURY yang bertulisan DAIRY MILK yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit timbangan Digital;
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI warna Gold dengan nomor simcard 0822 8587 1166;
- 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep merah;
- Uang tunai sejumlah Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habibi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik190