- Menyatakan Terdakwa 1 Hasmi Als Iwan Bin Usman dan Terdakwa 2 Riza Fahlevi Als Jajak Bin M. Arsyad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru dengan nomor simcard: 082281764061;
- 1 (satu) unit handphone merk ALDO warna orange dengan no sim card: 0812 7639 7495;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card: 0813 5510 4410;
- Uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonta Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik360