- Menyatakan Terdakwa RIAN REZKI PERDANA ALIAS RIAN BIN TRIAS DEDI ARDILLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIAN REZKI PERDANA ALIAS RIAN BIN TRIAS DEDI ARDILLA oleh karena perbuatannya tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Helai baju tidur lengan panjang motif doraemon.
- 1 ( Satu ) Helai celana tidur motif doraemon.
- 1 ( Satu ) Helai celana dalam warna coklat muda list hitam.
- 1 ( Satu ) Unit handphone android merk Vivo 2007 warna biru hitam.
- 1 ( Satu ) Unit Handphone Android merk Oppo A3S warna biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk beat street warna hitam dengan Nomor Polisi BM 4064 GAA.
- 1 ( satu ) Unit Mobil STRADA Merk Mitsubishi Jenis Single Cabin warna hitam dengan Nopol BM 8930 GB.
- 1 ( satu ) Unit Sepeda motor merk beat warna merah putih dengan Nomor Polisi BM 3083 BB.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Aan Desri Alias Aan Bin Herman Endit Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ardini Alias Ardi Bin Mastur 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik140