- Menyatakan Terdakwa SLAMET WARDOYO ALIAS LAMOT Bin ACHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar tangkapan layar (screenshot) postingan di media sosial Facebook atas nama akun Olva Susanti yang bermuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik terhadap Drs H. MUHAMMAD WARDAN, MP
- Akun Facebook atas nama Olva Susanti dengan ID Facebook : berkahilahi322@gmail.com, kata kunci Facebook : 421876.
- Email : berkahilahi322@gmail.com kata kunci email : 5791s0203w.
- 1 (satu) unikt Handphone Merk Xiao Mi Tipe Redmi 4X warna Rose Gold dengan Imei 1 : 866004032509163 dan Imei 2 : 866004032509171 dengan kartu sim terpasang dengan nomor 0852 5791 0203
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik330