- Menyatakan Terdakwa I Andi Sultan Als Sule Bin Andi Yuki dan Terdakwa II Dahlan Als Dahlan Bin H. Nurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Loyang/pencetak kue yang terbuat dari almunium bertangkai warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sendok stainles ukuran kecil dan 15 (lima belas) bungkus plastik bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek POCKET SCALE;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar dalam keadaan terpotong;
- 1 (Satu) unit handphone merek VIVO yang bewarna hitam silikon putih bening;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru muda bagian belakang dalam keaan retak yang bersilikon warna merah jambu;
- 1 (satu) unit handphone merek XIOMI warna putih biru yang bersilikon warna hitam merek auto focus bergambar bermoto Indonesia;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah mangkok plastik sedang bewarna putih yang penutupnya plastic warna merah jambu yang didalmnya berisikan 1 (satu) plastik asoi warna biru dan 1 (satu) plastik asoi warna kuning yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih narkotika jenis shabu;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik420